Dianiaya, Pria Asal Wonogiri Tewas Jenazah Dibuang ke Sungai Bengawan Solo

Joko Piroso
Tiga tersangka kasus penganiayaan (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). Foto: Ist

SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Penemuan mayat di pinggir Sungai Bengawan Solo di Dukuh Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo akhirnya terungkap. Mayat tersebut merupakan korban penganiayaan yang kemudian dibuang ke sungai. Korban bernama Alan Suryawan (28) warga Dukuh Gunung Kukusan, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Jadi keluarga korban curiga tentang kondisi mayat yang ada luka-luka, sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diautopsi dan diketahui mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul, Rabu (7/9/2022).

Kapolres menjelaskan, paru-paru korban diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Kemudian disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.
Dari penyelidikan, korban diduga dianiaya oleh MTC (20) warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23) warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo, Karanganyar. Tentang kronologi kejadian, Kapolres menyampaikan bahwa korban diduga bersama beberapa temannya membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira, Dukuh Seneng, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban dibuang di Sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” kata Kapolres.

“Dimana para pelaku saat menonton pentas musik dalam pengaruh minuman beralkohol,” katanya. Polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai karena panik dan ingin menghilangkan jejak. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 



Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network