SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Setiyono (43) warga Sonojiwan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, hanya bisa tertunduk lesu dengan tangan diborgol setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kartasura lantaran mencuri uang dirumah mantan majikannya.
Pencurian dengan memanfaatkan situasi rumah sedang ditinggal penghuninya ini menyebabkan korban yang tak lain pemilik rumah, bernama Viveri Wuryandari warga Perum Bumi Kranggan Lestari, Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, kehilangan uang dengan total Rp82 juta.
Seperti disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers ungkap sejumlah kasus dengan menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres setempat pada, Kamis (17/11/2022).
"Awal mula kejadian pada 30 Juli 2022, korban berangkat ke Bali untuk mengikuti sebuah acara terkait pekerjaannya. Sebelum berangkat, rumah dikunci, tapi saat pulang pada, 3 Agustus 2022, uang Rp40 juta dan Rp26 juta yang disimpan dalam lemari sudah tidak ada," papar Kapolres.
Namun begitu, korban masih berpikir positif tidak terlalu mempermasalahkan meski mengetahui uang simpanannya hilang. Selanjutnya pada 3 Oktober 2022, korban kembali berangkat ke Bali dalam rangka kedinasan, dan pulang pada, 7 Oktober 2022.
"Seperti biasanya, korban selalu mengunci pintu rumah ketika pergi. Tapi sepulang dari Bali, uangnya kembali hilang sebesar Rp16 juta. Untuk kali ini, korban kemudian melapor ke Polsek Kartasura," terang Wahyu.
Setelah menerima laporan, oleh anggota unit Reskrim kemudian dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mulai penyelidikan awal dengan memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban.
"Akhirnya dari rekaman CCTV, didapat gambaran pelaku. Ternyata tersangka pelakunya adalah mantan pembantu rumah tangga korban yang sudah bekerja selama 12 tahun, terhitung mulai 2008 hingga 2029. Maka pelaku ini hafal kondisi rumah korban," papar Wahyu.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka pelaku tidak merusak kunci pintu rumah korban, namun memanjat menggunakan tangga dari bambu untuk kemudian dengan leluasa menggasak uang korban.
Dari penangkapan ini, tersangka mengaku telah menghabiskan seluruh uang hasil pencurian untuk berfoya-foya di karaoke. Barang bukti yang disita petugas dari tersangka, yaitu, 1 buah tangga bambu, sepasang sandal jepit, 1 buah kaos warna biru, dan 1 celana panjang warna hitam.
"Untuk ancaman pidananya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait