Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Sragen, Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas

Joko Piroso
Uji coba ETLE Drone Polda Jateng bersama Polres Sragen di depan Polsek Sidoharjo, Sragen, Kamis (19/1/2023). Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng uji coba tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) di Sragen, Jawa Tengah. Saat ini tak lagi hanya menggunakan kamera statis, tetapi juga memanfaatkan drone.

Dalam pelaksanaan ETLE drone nanti, Polda Jateng berencana menggunakan dua unit drone dengan spesifikasi khusus. Kamera drone bisa melakukan pembesaran objek dari ketinggian sampai 30-an meter sehingga tidak terlihat oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateg, AKP Tri Afandi mengatakan, uji coba di Soloraya, khususnya Klaten, Karanganyar, Solo dan Sragen, dilakukan Tim Ditlantas Polda Jateng bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres masing-masing pada Kamis (19/1/2023).

Di Polres Sragen, uji coba di simpang tiga Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.

Uji coba ETLE Drone ini merupakan hasil pengembangan dari kamera statis menuju kamera mobil bergerak yang diinisiasi Ditlantas Polda Jateng. Dengan ETLE drone lebih dinamis dan mobil. ETLE Drone bisa digunakan untuk pantau kemacetan, kecelakaan, dan bisa menindak pelanggaran lalu lintas dengan menangkap pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas, kata Tri Afandi.

Fandi menambahkan, ETLE drone ini bisa ditempatkan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan pelanggaran lalu lintas. Rencana untuk Polres Sragen, ada dua unit ETLE drone yang akan dioperasikan dengan menggandeng APDI Regional Jateng. Anggota nanti dilatih dulu menerbangkan drone karena butuh teknik khusus, ujarnya.

Hasil uji coba ini akan menjadi dasar analisis dan evaluasi Ditlantas Polda Jateng. Awak ETLE Drone nanti yang efektif 2-3 orang. Lama terbang drone sekitar 40 menit menyesuaikan kapasitas baterainya.

Selama uji coba tentu ada kendala, kekurangan, dan kelebihan. Selama ini orang baru tertib ketika mendekati lokasi yang ada kamera ETLE. Dengan drone mobil ini orang tidak tahu kalau ada drone yang mengawasi. Tujuannya supaya mereka tetrib tidak harus diawasi, katanya.

Hal-hal di luar ETLE, bisa dilakukan dengan tilang manual, misalnya terkait dengan pelat nomor palsu atau pelanggaran kasat mata lainnya. Anggota yang patroli kemudian menemukan pelanggaran kasatmata, maka bisa ditindak dengan tilang manual.

Iptu Irwan Marviyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap lewat ETLE meningkat sejak penindakan tilang manual berkurang. tilang manual, lebih efektif daripada ETLE karena bisa ketemu langsung warga yang melanggar. Kalau dengan ETLE, harus menunggu konfirmasi dari warga yang bersangkutan, jelasnya.

Sementara itu Ketua APDI Regional Jateng Sugeng Wuryanto mengatakan, drone yang digunakan merupakan memiliki spesifikasi khusus dan harganya mahal. Salah satu spesifikasi khusus itu adalah kemampuan kameranya yang bisa melakukan perbesar objek dari jarak 30 meter, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network