Diringkus Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Manusia Silver

Nanang SN
NT (21) tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja putri berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo tak kurang dari 24 jam setelah kejadian. Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dalam hitungan kurang dari 24 jam, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap pelaku pembunuh EJR (14), seorang remaja putri warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo. Pelaku ternyata seorang pria pengamen jalanan sebagai manusia silver.

Identitas pelaku berinisial NT (21), warga Dukuh Tegalgendu, Desa Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, DIY, namun selama ini berdomisili di Kartasura, Sukoharjo. Ia ditangkap saat melarikan diri di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

"Jadi tersangka NT ini sehari-hari pekerjaannya ngamen sebagai manusia silver di jalanan daerah Kecamatan Kartasura," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (25/1/2023).

Dituturkan Kapolres, kasus pembunuhan ini bermula saat tersangka pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat pada, Senin (23/1/2023). melalui aplikasi itu, pelaku menyampaikan keinginannya menggunakan jasa korban di sebuah hotel di wilayah Kartasura.

"Korban sebelum kejadian minta tolong kepada temannya untuk diantar ke sebuah hotel di wilayah Kartasura. Kepada temannya, korban mengaku diajak kencan oleh seorang laki-laki," terang Kapolres mengutip keterangan saksi- saksi.

Menurut Kapolres, yang mengantar ke hotel ada tiga orang teman korban dengan menggunakan sebuah mobil. Salah satu teman korban sempat mengingatkan agar kencan itu dibatalkan karena melihat perawakan tersangka yang berbadan gempal, penampilannya kurang meyakinkan.

"Teman korban ini sempat mengutarakan perasaan khawatirnya, namun korban tetap bersikukuh melayani nafsu tersangka yang sudah setuju akan membayar sesuai kesepakatan melalui aplikasi Michat," ujar Kapolres.

Oleh tiga temannya, korban diantar ke hotel sekira pukul 15.00 WIB. Namun salah satu teman korban yang sempat meminta agar kencan dibatalkan, sekira pukul 18.01 WIB berupaya menghubungi korban melalui telepon namun tidak ada balasan.

"Sekira pukul 18.40 WIB, teman korban kembali mencoba menghubungi dan sempat tersambung sekira 2 menit, namun korban tidak bersuara. Hanya ada suara seperti di semak-semak lalu telepon dimatikan," papar Wahyu.

Oleh teman korban yang berinisial NTO (18) itu, kemudian menghubungi pacar korban INA (19) yang berprofesi sebagai keamanan sebuah hotel di Kota Solo, untuk mengajak bersama-sama mencari korban.

Kepada NT, pacar korban mengaku bahwa sekira pukul 18.30 WIB mendapat kiriman share lock. Kemudian saat itu juga dua orang ini menuju lokasi sesuai share lock yang dikirim korban. Dan ternyata sesampai di lokasi daerah Pandeyan, Grogol, mereka mendapati korban sudah meninggal dunia.

"Korban ditemukan (Selasa dinihari) meninggal dunia di sebuah lahan kosong dekat KCRI Family Karaoke dengan luka pada bagian kepala mengeluarkan darah. Selain itu juga ditemukan sepasang sepatu sandal warna hitam milik korban, kondom, dan lipstick," sebut Kapolres.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya pada, Selasa (24/1/2023) malam, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Semula hendak kabur ke Kalimantan.

Dari penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor matik warna merah nopol AD 2243 NL, 1 unit sepeda motor matik nopol A 2296 VW, 1 buah helm, 1 buah celana pendek, dan 1 pasang sandal milik pelaku.  

"Berdasarkan keterangan pelaku, korban ditusuk menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian badan depan, kemudian ditusuk menggunakan obeng kurang lebih sebanyak 7-9 kali di area leher," terang Kapolres.

Setelah korban terkapar, pelaku kemudian mengambil handphone dan uang milik korban, termasuk uang jasa layanan yang sudah dibayarkan juga diambil kembali. Tas milik korban dan obeng yang digunakan untuk menusuk dibuang di daerah Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Dari penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit motor matik warna merah nopol AD 2243 NL dan 1 unit motor matik nopol A 2296 VW (1 motor digunakan pelaku ke hotel, dan 1 lagi ke lokasi pembunuhan), 1 buah helm, 1 buah celana pendek, dan 1 pasang sandal milik pelaku.  

Atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa seorang anak dibawah umur, NT dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau hukuman mati, yakni Pasal 240 KUH Pidana, atau Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network