TULUNGAGUNG, iNewsSragen.id - Pemuda berinisial HN (22) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Dia diduga telah mencabuli gadis berusia 17 tahun dalam kamar kosnya.
Selain itu, HN diduga juga merekam aksi pencabulan tersebut. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
“Terlapor telah diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Korban yang melapor ke kepolisian merupakan gadis berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di kamar kos pelaku, yakni di wilayah Kecamatan Ngunut Tulungagung.
Terungkap, sebelum peristiwa terjadi korban dan pelaku sempat jalan bareng. Korban dan pelaku sudah saling kenal cukup dekat. Korban tidak menolak ketika diajak pelaku mampir di kamar kosnya.
Di kamar kos itu, aksi pencabulan terjadi. Bejatnya lagi, oleh pelaku peristiwa pencabulan itu direkam dengan kamera ponsel. Merasa tidak terima, korban dan keluarganya melapor ke kepolisian.
“Saat ini terlapor masih menjalani pemeriksaan,” kata Anshori.
Di depan petugas, HN mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan lagi, terungkap juga HN pernah melakukan hal sama kepada teman korban yang juga di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan di tengah ladang tebu.
Menurut Anshori, pelaku telah ditahan. Namun hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi. Sebab tidak tertutup kemungkinan terdapat korban lainnya.
Dalam kasus ini pelaku terancam terjerat UU tentang Perlindungan Anak. “Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait