TENGGARONG, iNewsSragen.id – Tragis, anak di bawah umur itu dirudapaksa seorang pemuda tanggung berinisial OH (22) di kebun sawit. Nasib nahas dialami seorang gadis remaja di Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Saat kejadian, korban baru saja pulang latihan tamborin di gereja dan berniat kembali ke rumahnya. Namun, korban dicegat pelaku di jalan dengan dalih diajak mengobrol.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Richard Nixon mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) malam sekitar pukul 19.00 wita, saat korban hendak pulang ke rumahnya usai mengikuti latihan tamborin di gereja dengan berjalan kaki.
"Saat pulang, korban dicegat oleh pelaku tepatnya di kawasan perkebunan sawit Berkat Maen PT REA Kaltim. Pelaku OH memanggil dan mengajak korban ke samping Klinik Berkat Maen," kata AKP Richard, Selasa (25/4/2023).
Dengan alasan ingin mengobrol, korban menuruti keinginan pelaku menuju samping klinik. Tak disangka, pelaku kemudian memaksa korban menuju ke tengah kebun sawit dan meminta korban membuka pakaian.
Lantaran menolak, pelaku kemudian memaksa korban melepas baju dan menyetubuhi paksa korban. Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pemerkosaan itu terungkap setelah tante korban melihat pelaku membonceng keponakannya. Lantaran curiga, dia kemudian membuntuti pelaku dan ternyata dibawa ke tengah kebun sawit.
"Sadar pelaku punya niat jahat, tante korban kemudian mendatangi pelaku dan membawa pulang keponakannya," ujarnya.
Sesampai di rumah, korban kemudian diinterogasi kejadian yang menimpanya. Korban yang ketakutan akhirnya mengaku dan memberanikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
"Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses secara hukum,” katanya.
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut kemudian bergerak memburu pelaku. Tidak butuh waktu lama, tersangka OH berhasil diringkus hari itu juga. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait