BANJARMASIN, iNewsSragen.id - Oknum polisi Briptu RA diduga menghamili gadis cantik bakal menerima hukuman tegas dipecat.
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Djaka Suprihanta, menegaskan Briptu RA, yang merupakan oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis cantik di Banjarmasin, akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Ia akan diproses dan terus diperiksa, saat ini sedang ditahan alias ditempatkan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," ujar Djaka seperti dilansir dari Antara, pada Jumat (19/5/2023).
Djaka menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan dan semua bukti mengarah pada pelanggaran serius, maka kasus ini dapat diajukan ke sidang kode etik Polri untuk menjalankan Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menegakkan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Terkait kasus yang mencuat ini, Djaka juga kembali mengingatkan seluruh anggota Polri di Polda Kalimantan Selatan untuk tidak melakukan pelanggaran apa pun, sekecil apapun.
Bagi mereka yang merusak reputasi institusi Polri, mereka harus siap menerima sanksi berat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
"Anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, menunjukkan kinerja terbaik dan mencapai prestasi untuk mendukung karier mereka," ucapnya.
Sementara itu, korban dengan inisial I (26), dalam laporannya kepada Propam Polresta Banjarmasin pada tanggal 15 Mei 2023, mengaku bahwa tindakan asusila dilakukan oleh Briptu RA terhadap dirinya sejak Februari 2022 dan saat ini ia sedang hamil.
"Terlapor berjanji untuk bertanggung jawab, tetapi tidak ada realisasi dari janjinya," kata korban.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait