MEDAN, iNewsSragen.id - Oknum polisi diduga jadi bagian sindikat curanmor ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.
Diketahuii menetapkan oknum polisi berinisial Brigadir A sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Minggu (21/5/2023) lalu.
"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian," ucap Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Selasa (23/5/2023).
Fathir juga mengungkapkan, Brigadir A kini telah ditahan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Walaupun dia katanya diajak oleh temannya, mencuri tetap kita proses," jelasnya.
Fathir menjelaskan, kronologi bermula pada saat Brigadir A menyamar menjadi polisi lalu lintas dan berpura-pura memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas lokasi kejadian. Ia dibantu temannya yang berasal dari masyarakat sipil.
"Setelah itu Brigadir A membawa lari motor korban, korban lalu menghubungi teman-temannya dan berhasil menangkap Brigadir A, kemudian massa menghajarnya," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menerangkan, usai dihajar massa, Brigadir A sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pada intinya kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait