TAPANULI UTARA, iNewsSragen.id - Seorang pria terancam 9 tahun penjara gegara remas payudara terhadap ibu muda. Perbuatan itu dilakukan di dalam angkot Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui pelaku berinisial OM (46) dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
"Tersangka OM merupakan warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, di loket KBT Tarutung, Selasa (23/5/2023)," katanya.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban JH (31) pada hari yang sama.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.
Beradasarkan hasil pemeriksaan, pada saat itu korban duduk di belakang sopir, sementara tersangka duduk di belakang korban. Korban dan temannya kala itu merasa tak curiga.
Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM.
"Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta diturunkan di SPBU. Korban lantas meminta sopir membawanya ke Polres Taput untuk melayangkan laporan," jelasnya.
Setelah meminta keterangan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput bergerak mengejar pelaku. Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga.
"Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong dengan tujuan yang sama," ungkap Mahadi.
Ia menjelaskan, pelaku tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.
"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi oleh warga. Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait