Kejari Sukoharjo Segera Bawa Manusia Silver Tersangka Pembunuh Siswi SMP ke Persidangan

Nanang SN
NTH (21) tersangka pelaku pembunuh siswi SMP saat dirilis Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Berkas tersangka kasus pembunuhan siswi SMP yang terjadi pada Januari 2023 lalu, tak lama lagi bakal naik ke persidangan. Kasus yang diduga berlatar prostitusi online itu terjadi di daerah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terkait persiapan persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo menyatakan, telah menerima penyerahan berkas tahap II tersangka berinisial NTH (21) berikut barang bukti dari penyidik Polres Sukoharjo.

"Rabu (24/5/2023) kemarin, telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Berkas Perkara dari Penyidik No. BP/06/I/RES.1.7/2023/RESKRIM Tanggal 25 Januari 2023 dari Penyidik Polres Sukoharjo ke JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” kata Galih, Senin (29/5/2023).

Tersangka NTH yang berprofesi pengamen manusia silver di daerah Kartasura itu, ternyata juga memiliki catatan kriminal alias residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2020 lalu di wilayah hukum Yogyakarta.

NTH diketahui juga memiliki istri dan satu anak yang selama ini tinggal ditempat kos di daerah Kartasura, namun ia tercatat memilili KTP Jogja.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Menurut Galih, saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari terhitung mulai Rabu (24/5/2023) hingga 12 Juni 2023.

Menyinggung tentang barang bukti, Galih merinci yaitu, 1 buah kondom merk Sutra, 1 pasang sandal perempuan hitam, 1 buah lipstick, 1 buah gagang pisau dapur merah muda, 1 ikat rambut, 1 kaos biru, 1 celana panjang jeans biru, 2 pakaian dalam perempun hitam dan pink, dan 1 celana dalam perempuan biru muda.

Selanjutnya, 1 pasang anting-anting emas, 1 kalung emas, 2 gelang berbahan karet merah dan kain berwarna hitam/putih, 1 jam tangan berwarna emas, 1 sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi AD-2243-NL, 1 sepeda motor Merk Yamaha Mio hitam bernomor polisi A-2296-VW.

Kemudian barang bukti berikutnya, 1 buah helm warna hitam, 1 pasang sandal biru, 1 buah jaket Hodie abu-abu, 1 buah celana pendek hitam, 1 unit ponsel merk Xiaomi putih, 1 unit ponsel merk Oppo Grey, 1 bilah pisau, dan 1 ikat rambut warna hitam.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network