MAKASSAR, iNewsSragen.id - Bea Cukai Makassar melakukan pengujian bersama Pegadaian terhadap jemaah haji kloter pertama asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suarnati Daeng Kanang (40). Pemeriksaan klarifikasi berlangsung selama tiga jam di Kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023).
Alhasil Bea Cukai mengungkap jika emas yang digunakan rupanya adalah emas imitasi yang dibeli dari Arab Saudi.
Humas Bea Cukai Makassar, Ria Novika menyebut surat keterangan keabsahan hasil pengujian emas tersebut diterbitkan langsung oleh Kantor Pegadaian Cabang Pasar Butung.
"Sudah kami cocokkan dengan video dan kesimpulan kami adalah itu barang memang perhiasan yang sama dia bawa pada saat dari Jedda menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," ujar Ria Novika.
Diketahui, berdasarkan ketentuan biaya barang impor yang masuk ke tanah air dikenaikan pajak jika nilainya diatas US atau setara sekitar 7 juta rupiah.
"Berdasarkan penelitian dan dikoordinasikan juga dengan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah bukan emas atau imitasi. Kurang lebih harganya harganya sekitar 900-an ribu jadi dibawah satu juta," Jelas Novika.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait