9 Pelaku Penganiayaan Anggota Perguruan Silat IKSPI di Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menghadirkan tersangka pelaku penganiayaan Di Mapolres Sragen, Kamis (13/7/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Sembilan pelaku penganiayaan terhadap tiga orang anggota perguruan silat Ikatan Kera Sakti Putra Indonesia (IKSPI) di Jalan HOS Cokroaminoto, Sragen, Minggu (9/7) lalu, ditangkap Polisi.

Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penanganan perkara dipisah menjadi dua bagian.

Perkara pertama, aksi pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto Minggu (9/7) pukul 12.30 WIB dengan tersangka DT (22), DRP (22) dan JS (19), serta korbannya D dan M. pelaku mengeroyok dan memukul korban.

Perkara kedua, pengeroyokan dengan korban AM alias A (16), juga di Jalan HOS Cokroaminoto, beda jarak sekitar 25 meter dari kasus pertama, Minggu pukul 16.30 WIB.

Tersangkanya Faisal Albet (20), Yanu LM (19), Asep APR (20), Fuja Raga D (18), serta FRP alias G dan B yang masih di bawah umur.

'Korban AM yang mengalami luka berat di bagian mata kiri, diduga dipukul dengan knuckle oleh seorang pelaku,'' tutur Kasat Reskrim kepada awak media di Polres Sragen, Kamis (13/7).

Lokasi pengeroyokan kedua di lokasi yang berdekatan namun masih di Jl.HOS Cokroaminoto, dilakukan tersangka DT (22), DRP (22) dan JS (19) warga Sragen dengan korban D dan M.

Menurut Wikan, peristiwa tersebut berawal usai pendadaran di sekretariat Tangkil, Sragen. Rombongan anggota IKSPI mengadakan konvoi di jalan raya menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan HOS Cokroaminoto mereka dihadang warga sekitar dan dikeroyok, jelas Wikan.

Sedangkan peristiwa kedua terjadi saat 150 anggota IKSPI konvoi dan berbelok menuju Jalan HOS Cokroaminoto sekitar pukul 16.30. Rombongan diadang 20 orang, sehingga terjadi tawuran dan saling melempar batu. Akibat tawuran itu, mata bagian kiri AM alias A (16) mengalami luka berat, tegas Wikan.

"Seorang pelaku yang memukul dengan Knuckle sudah mengaku," ujar Wikan.

Para pelaku diancam pidana melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP, tindak pidana di muka umum serta secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Wikan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network