SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan aset sitaan kasus mega korupsi PT Jiwasraya (Persero) milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (31/7/2023).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti pemberian tanggung jawab dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tertuang dalam surat serah terima penitipan aset pada, Kamis (27/7/2023) lalu. Penitipan dilakukan sebelum aset itu dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
"Seluruhnya ada empat aset di 4 desa di Kecamatan Grogol. Aset yang ada bangunannya hanya Pandawa Water World (PWW) di Desa Gedangan, makanya hari ini kami sudah perintahkan kepada Kades didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan," kata Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya saat dihubungi.
Disebutkan Herdis, untuk tiga aset lainnya berupa lahan berada di Desa Kwarasan, Desa Madegondo, dan Desa Telukan. Meskipun hanya berupaq lahan, oleh Herdis juga meminta agar masing -masing Kades rutin memantau.
"Sementara ini baru (pengecekan) itu yang bisa kami lakukan. Sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, kami diminta untuk mengawasi agar jangan sampai ada perubahan fisik atau hal lain semisal pergantian pengelola," terangnya.
Menyinggung tentang pengelolaan PWW selama penyitaan akan diserahkan kepada pihak ketiga seperti pernah disampaikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal, Herdis keberatan jika nantinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Gedangan.
"BumDes ini kan belum mapan. Mengelola sampah saja berat, apalagi ini mengelola tempat wisata besar seperti itu. Kami juga mendapat informasi bahwa kondisi Pandawa Water World itu saat ini tidak sedang baik-baik saja. Tingkat kunjungannya rendah," sebut Herdis.
Selain itu, mengingat kondisi operasional tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata itu saat ini statusnya hanya aset titipan, maka Herdis tidak ingin mengambil resiko mengajukan BumDes mengambil alih pengelolaannya.
"Terlalu beresiko karena banyak hitung-hitungannya terkait pembagian hasilnya nanti berapa yang harus disetor ke kas negara. Sekelas BumDes janganlah mengelola itu. Tapi kalau BUMD atau yang lainnya, monggo (silahkan-Red)," ujarnya.
Meskipun begitu, Herdis tidak keberatan jika nantinya ada warga desa melalui BumDes dilibatkan dalam operasional diluar urusan akuntansi dan manajemen keuangan, semisal mengelola lahan parkir.
"Kalau mengelola parkir itu masih dimungkinan. Boleh saja, itu kan tidak terlalu 'njelimet' dalam prakteknya," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait