BOGOR, iNewsSragen.id - Kabel fiber optik yang berantakan dan semrawut di Kota Bogor menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas tersebut berencana untuk menindak tegas pemilik kabel fiber optik yang tidak merapihkannya. Jika kabel-kabel tersebut tidak kunjung dirapihkan, petugas akan memutusnya.
Kadis PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, menyatakan bahwa sekitar 30 persen kabel yang semerawut di Kota Bogor adalah kabel bekal atau sudah tidak terpakai. Para pemilik kabel diduga tidak merapihkannya dengan sengaja untuk menghemat biaya bongkar.
Rena menjelaskan bahwa kabel-kabel tersebut dapat dianggap sebagai "kabel sampah" karena pemiliknya tidak mau mengangkatnya dan hanya melilitkannya di tiang atau pagar. Dengan cara ini, mereka mencoba untuk mengurangi biaya pemeliharaan. Situasi ini menciptakan pemandangan yang buruk dan tidak tertata di kota.
Dalam penanganan masalah ini, para pemilik kabel diharapkan untuk segera merapikan kabel-kabel yang semerawut di Kota Bogor. Dinas PUPR akan berkomunikasi dengan pemilik provider kabel untuk melakukan perapihan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas selesai digodok. Hal ini diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini.
Langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini merupakan bentuk "shock therapy" agar pemilik kabel lebih serius dan bertanggung jawab dalam merawat dan merapihkan kabel fiber optik mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan estetika yang lebih baik dalam tata kabel di Kota Bogor.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait