SOLO, iNewsSragen.id - Komisi X DPR RI terkait penghapusan sistem zonasi penerimaan siswa baru di Indonesia. Sikap ini muncul sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Presiden yang mengisyaratkan akan menghapus sistem zonasi tersebut. Legislators, terutama yang tergabung dalam Komisi X DPR RI, berencana untuk mengawal proses ini, terutama dalam tahap penganggaran.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, mengungkapkan bahwa mereka mengapresiasi respons dari Presiden terkait penghapusan sistem zonasi melalui Kementerian Pendidikan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penghapusan sistem zonasi ini, dengan keseriusan yang akan tercermin dalam alokasi anggaran pada tahun depan.
Menurut Agustina Wilujeng Pramestuti, sistem zonasi dinilai tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia karena belum diimbangi dengan pemerataan fasilitas pendidikan. Penerapan sistem zonasi memerlukan adanya pemerataan fasilitas pendidikan terlebih dahulu. Dia menunjukkan bahwa masalah dalam sistem zonasi ini muncul karena tidak mempertimbangkan pemerataan lokasi dan infrastruktur sekolah di seluruh wilayah.
Dalam konteks ini, Agustina juga menekankan perlunya pemikiran yang matang dari Kementerian Pendidikan untuk mencari sistem pengganti yang lebih sesuai dengan kondisi di Indonesia, yang dapat mendukung pemerataan dan kesempatan belajar bagi anak-anak. Dia menganggap bahwa Kementerian Pendidikan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam dalam merancang sistem yang sesuai dengan jumlah bangunan sekolah, kapasitas siswa, dan faktor-faktor lainnya.
Agustina juga berbicara tentang pentingnya koordinasi dalam menentukan kuota siswa baru. Dia menekankan bahwa kepentingan anak-anak harus diutamakan daripada kepentingan sektoral atau ego individu. Sistem zonasi yang masih berlaku saat ini menimbulkan masalah berulang setiap tahunnya, termasuk dalam upaya orang tua mencari sekolah yang berkualitas.
Dalam rangka mendapatkan sekolah yang baik, banyak orang tua berupaya untuk memindahkan alamat mereka ke dekat sekolah yang diinginkan, bahkan jika itu berarti harus pindah ke wilayah yang berada dalam zona sekolah yang diinginkan. Agustina juga mengungkapkan bahwa jika sistem zonasi terus berjalan, masalah-masalah ini akan terus berulang dan orang tua akan terus mencari cara-cara untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang baik.
Semua ini menunjukkan bagaimana pihak legislatif berusaha untuk mengawal penghapusan sistem zonasi penerimaan siswa baru dengan tujuan mencari solusi yang lebih baik untuk pemerataan dan kesempatan belajar bagi semua anak di Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait