SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pasca putusan bebas PT RUM dari dakwaan pidana pencemaran lingkungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Saat ini memori kasasi tengah disusun.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, bahwa kasasi ditempuh karena putusan majelis hakim belum sesuai tuntutan pidana denda Rp3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.
“Satu pekan setelah pembacaan putusan JPU sudah mengajukan kasasi. Saat ini kami masih dalam proses penyusunan memori kasasi. Jangka waktunya 14 hari untuk mengajukan memori kasasi ke PN Sukoharjo,” kata Galih, Jum'at (23/2/2024).
Menurutnya, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak mempertimbangkan keterangan saksi, bukti, surat, dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ada 20 saksi yang diajukan JPU, namun yang dihadirkan di persidangan hanya 16 saksi, dua saksi hanya dibacakan berita acara pemeriksaannya.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Sukoharjo, Asropi, dalam keterangannya usai persidangan pada, Selasa (13/2/2024) lalu, menyatakan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan Undang-undang Lingkungan Hidup yang didakwakan pada PT RUM tidak terpenuhi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait