SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah alat bukti baru kasus dugaan korupsi Perumda (PD) Percada Sukoharjo diserahkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (19/3/2024).
Alat bukti baru untuk mendukung sejumlah barang bukti lain yang sudah terlebih dulu diserahkan pada awal membuat laporan itu diterima oleh staf Kejari Sukoharjo dari Bidang Intel, Ahmad Rizki Ferdian mewakili Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.
"Kami kembali mendatangi Kejari Sukoharjo untuk menyerahkan alat bukti tambahan baru terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PD Percada. Informasi yang kami dapat saat ini penanganannya sudah naik ke penyidikan di Pidsus," kata Ketua LAPAAN RI, Dr. BRM Kusumo Putro.
Penyerahan alat bukti tambahan baru dimaksudkan untuk membantu penyidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejari Sukoharjo. Dengan tambahan alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait keuangan PD Percada itu, diharapkan bisa menguak siapa saja yang terlibat korupsi.
"Semoga saja dari barang bukti baru yang kami serahkan ini bisa segera ditindaklanjuti, sehingga jumlah nilai korupsinya PD Percada dapat diketahui. Kami menduga angkanya mencapai miliaran rupiah," kata Kusumo.
Mengingat saat ini penanganan kasus tersebut sudah masuk di Pidsus, maka Kusumo mendorong agar Kejari Sukoharjo tidak ragu-ragu menetapkan siapa saja tersangkanya. Ia menilai jika dilihat dari barang bukti dan saksi-saksi yang diperiksa, sudah cukup untuk penetapan tersangka.
"Kami berharap Kejari Sukoharjo dalam menangani kasus dugaan korupsi di PD Percada ini dengan sangat serius. Paling tidak sebelum Idul Fitri nanti sudah ada penetapan tersangkanya. Karena ini sudah cukup lama, hampir satu tahun proses penanganannya," ujarnya
Kusumo juga kembali menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi PD Percada tidak hanya dalam penjualan kalender saja, namun masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo.
"Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait