Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO

Nanang SN
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan JP usia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,73 gram.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinsial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

JP yang diketahui merupakan residivis dibekuk dirumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. Diketahui  JP adalah residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit menerangkan, bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba dari DD yang juga masuk DPO sebanyak 30 gram.

Dalam kasus itu, atas perintah DD, paket sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang Warsino, Kamis (6/6/2024).

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network