SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang pria berinsial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
JP yang diketahui merupakan residivis dibekuk dirumahnya di Kartasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. Diketahui JP adalah residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit menerangkan, bahwa JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba dari DD yang juga masuk DPO sebanyak 30 gram.
Dalam kasus itu, atas perintah DD, paket sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang Warsino, Kamis (6/6/2024).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait