MOJOKERTO, iNewsSragen.id -Kejadian tragis menimpa Briptu Randi Dwi Wicaksono, seorang anggota Polres Jombang, yang tewas setelah dibakar oleh istrinya, Briptu FN, di asrama polisi Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024, dan kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Briptu FN menemukan bahwa saldo gaji suaminya hanya tersisa Rp800.000 dari total Rp2.800.000, padahal uang tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak mereka. Dugaan bahwa sisa uang tersebut digunakan oleh suaminya untuk judi online membuat Briptu FN sangat marah dan emosi memuncak.
Dalam kondisi tersebut, Briptu FN membeli bensin yang disimpan dalam botol air mineral dan dibawa pulang ke asrama. Dia meletakkan botol bensin tersebut di atas lemari di teras rumah dan mengirim foto botol tersebut kepada suaminya melalui WhatsApp dengan ancaman jika tidak segera pulang, anak-anak mereka akan dibakar.
"Sebelum korban pulang, tersangka membeli bensin dalam botol air mineral dan menyimpannya di atas lemari di teras rumah. Botol bensin tersebut difoto dan dikirim ke WhatsApp korban dengan ancaman bahwa jika tidak pulang, semua anak-anaknya akan dibakar," ujar Kombes Pol Dirmanto.
Setibanya korban di rumah sekitar pukul 10.30 WIB, Briptu FN meminta Asisten Rumah Tangga (ART) untuk membawa ketiga anak mereka keluar rumah. Setelah itu, Briptu Randi diajak masuk ke dalam rumah dan terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam kemarahan, Briptu FN memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di garasi rumah.
Setelah itu, Briptu FN menyiramkan bensin ke seluruh tubuh suaminya dan, sambil memegang tisu yang dibakar, mengancam suaminya. Api dari tisu menyambar tubuh korban yang sudah berlumur bensin, menyebabkan tubuhnya terbakar hebat.
"Api kemudian menyambar tangan tersangka dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin," tambah Dirmanto.
Korban, dalam kondisi terbakar, berusaha keluar dari garasi, namun terhalang oleh mobil dan tangan yang terborgol. Teriakan minta tolong korban didengar oleh tetangga, Alvian, yang segera masuk ke dalam garasi dan mencoba memadamkan api di tubuh korban. Korban segera dibawa ke RSUD Kota Mojokerto untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi luka bakar yang mencapai 96 persen membuat nyawa Briptu Randi tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.54 WIB di RSUD Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
Setelah kejadian, Briptu FN langsung menjalani pemeriksaan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," jelas Kombes Pol Dirmanto.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama dari tindakan Briptu FN adalah rasa jengkel dan marah karena suaminya menghabiskan uang belanja untuk kebutuhan judi online. Hal ini menambah beban keuangan keluarga, mengingat mereka memiliki tiga anak yang masih sangat kecil.
"Motif dari aksi pembakaran ini dilatarbelakangi oleh kemarahan tersangka terhadap korban yang menghabiskan uang belanja untuk judi online," ungkap Dirmanto.
Barang bukti berupa sisa bensin dan botol yang digunakan oleh tersangka untuk menyiram tubuh korban telah diamankan oleh penyidik.
Kejadian ini mencerminkan dampak destruktif dari konflik rumah tangga yang dipicu oleh masalah keuangan dan perilaku destruktif seperti perjudian. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang memerlukan penanganan segera dan dukungan psikologis bagi semua pihak yang terlibat.
Polisi diharapkan dapat memberikan penanganan yang adil dan menyeluruh terhadap kasus ini, sambil juga meningkatkan upaya pencegahan dan edukasi untuk menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait