Miris, Siswa SMP di Sukoharjo Rudapaksa Teman Satu Sekolah Direkam Pakai HP

Nanang SN
Ilustrasi anak trauma/ Ulrike Mai dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus rudapaksa persetubuhan anak dibawah umur mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. Seorang siswi kelas IX salah satu sekolah menengah pertama (SMP) diduga menjadi korban rudapaksa seorang siswa Kelas VIII yang merupakan teman satu sekolahnya.

Saat ini kasus itu sudah ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo setelah orang tua korban resmi membuat laporan didampingi kuasa hukum, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Aduan Nomor: STTA/1129/XI/ 2024/ Reskrim, MI selaku orang tua korban melalui kuasa hukum, Api Nugroho, menyampaikan bahwa awal kejadian bermula saat pelaku berinisial DPPB (13) yang merupakan adik kelas korban pada, Juni 2024, bermain di rumah korban.

"Saat itu kondisi rumah sepi lantaran orang tua korban sedang bekerja. Pada awalnya korban dan pelaku di teras rumah, namun teradu kemudian memaksa korban masuk kamar di dalam rumah dan memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri," bebernya.

Mirisnya, saat melakukan hubungan itu, pelaku merekam menggunakan handphone (HP) miliknya. Bermodalkan rekaman video, pelaku menggunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar mau diajak berhubungan intim hingga beberapa kali. Korban yang masih berumur 14 tahun hanya bisa pasrah karena mendapat ancaman.

Kejadian pilu ini baru terungkap setelah pihak sekolah pada, 12 November 2024, melakukan razia HP menemukan rekaman video tersebut. Di dalam video yang sudah disebarkan pelaku ke teman-teman korban, terlihat jelas wajah korban.

"Orang tua korban mengetahui hal itu setelah dipanggil pihak sekolah dan diperlihatkan rekaman videonya. Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polres Sukoharjo," imbuh Api.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin melalui Ipda Ika Resta dari UPPA, membenarkan adanya laporan kasus tersebut dari orang tua korban. Ia memastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah menerima laporan, untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat. Kalau sudah turun kami tindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Ika.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network