SRAGEN, iNewsSragen.id - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen, Untung Wibowo Sukawati dan Suwardi (Bowo-Suwardi), berencana menghadirkan penyanyi dangdut muda asal Kediri, Niken Salindry, dalam kampanye akbar mereka di Lapangan Nglorog, Sabtu (23/11/2024).
Keputusan ini menuai kritik karena Niken masih berusia 16 tahun, sehingga dinilai melanggar aturan kampanye yang melarang pelibatan anak di bawah umur.
Aturan yang Berpotensi Dilanggar
Larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye, diatur dalam:
1.UU No. 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2), yang melarang pelibatan orang tanpa hak pilih, termasuk anak-anak, dalam kegiatan kampanye.
2.UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf a, yang melarang penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik.
Koordinator Media Tim Pemenangan pasangan Sigit Pamungkas-Suroto, Eko Wijiyono (kiri).Foto:iNews/Joko P
Koordinator Media Tim Pemenangan pasangan Sigit Pamungkas-Suroto, Eko Wijiyono, menyoroti kehadiran Niken sebagai bentuk pelanggaran aturan pemilu.
Ia menyebut bahwa pelibatan artis anak-anak tidak hanya tidak etis tetapi juga melanggar hukum.
"Masyarakat mempertanyakan mengapa artis yang masih anak-anak diundang untuk acara politik. Jelas ini tidak sesuai dengan aturan," ujar Eko.
Tim Sigit-Suroto bersama Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Sragen.Suwarsono, menambahkan bahwa pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
"Flyer sudah tersebar luas. Tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menunda tindakan. Kalau ini dibiarkan, Bawaslu sama saja merusak demokrasi," tegas Suwarsono.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait