SEMARANG, iNewsSragen.id - Penyidikan kasus perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), mengungkap jumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka mencapai Rp2 miliar per semester. Jumlah tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan, termasuk catatan tulisan tangan korban dan bukti pendukung lainnya.
"Total uang hasil pemerasan sekitar Rp2 miliar per semester. Uang ini tidak ditampung di satu rekening tertentu. Dari korban dr. Aulia sendiri, kami menyita Rp97 juta," ujar Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Ketiga tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing:
1.Dr. Taufik Eko Nugroho
Sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip, ia memanfaatkan posisinya untuk meminta uang Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang tidak diatur dalam ketentuan akademik.
2.Dr. Sri Maryani
Sebagai staf di program studi, ia ikut serta dalam memungut uang BOP dari bendahara PPDS Anestesi. Korban dr. Aulia diketahui menjabat sebagai bendahara angkatan.
3.Dr. Zara Yupita Azra
Sebagai residen senior, ia melakukan pemerasan, bullying berupa makian, dan memaksakan aturan-aturan yang memberatkan juniornya.
Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada ketiga individu tersebut, dan pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Terkait kemungkinan penahanan, Kombes Dwi Subagio menyatakan keputusan akan mempertimbangkan kooperatif atau tidaknya para tersangka serta syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Editor : Joko Piroso