SRAGEN,iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Sragen memastikan memberi jaminan perlindungan bagi 6.393 pekerja rentan. Anggaran perlindungan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di Sragen, 89.720 dari 142.270 atau 63,06% telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 20.459 dari 242.317 atau 8,44%.
Dalam rilisnya, Rabu (19/3/2025), Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan, pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) dari alokasi DBHCHT ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sragen. Ia menyatakan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan pekerja rentan di tahun 2025 ini.
"Selain pekerja rentan, pemerintah daerah juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan pekerja bagi Non ASN, perangkat desa, BPD ,RT RW disamping masyarakat rentan. Kami berharap perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat dalam menghadapi resiko sosial," kata Sigit.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Ida Setyawati yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemkab Sragen terhadap perlindungan pekerja formal maupun informal. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan dan JSK yang sejalan dengan instruksi presiden No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Adanya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu pemerintah dalam mencegah potensi masyarakat miskin baru karena resiko sosial yang dihadapinya dan diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem," ujar Ida.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan jika terjadi risiko sosial saat bekerja sehari-hari.
"Dengan terbitnya regulasi dan terbentuknya tim pelaksana terkait JSK di Kabupaten Sragen, kami mendorong untuk pekerja rentan lainnya agar dapat terlindungi JSK. Hal ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat pekerja. Dengan demikian mereka bisa bekerja dengan tenang dan nyaman serta bebas dari rasa cemas,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait