SRAGEN, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Gemolong menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah kamar kos bernama Kos Yustin yang berlokasi di Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong.
Korban, Sugiyanti (22), warga Gilirejo, Miri, Sragen, mengalami luka-luka setelah diserang dengan senjata tajam oleh pelaku yang diketahui bernama Andi Saputro alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
Menurut AKP Liyan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku karena pelaku melarang korban untuk bekerja. Pertengkaran tersebut memuncak hingga pelaku mengambil pisau dari dapur dan menyerang korban. Korban sempat menangkis serangan yang mengarah ke perutnya, namun mengalami luka pada ibu jari tangan kanan dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa itu disaksikan oleh Dany Rizky Suharto, yang sempat diminta pelaku untuk membeli perban. Pelaku bahkan sempat membersihkan darah di lokasi kejadian sebelum akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gemolong.
Laporan diterima pada 9 April 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang. Petugas kemudian membawa pelaku ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti utama berupa sebilah golok.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Satu bilah golok sepanjang 50 cm, Satu pisau badik bergagang kayu sepanjang 30 cm, Kain keset kaki dengan bercak darah, Satu unit HP Infinix HOT 12i warna grey.
Pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan,” tegas Kapolsek AKP Liyan Prasetyo.
Setelah mengetahui pelaku telah ditangkap, korban Sugiyanti mendatangi Polsek Gemolong untuk mengucapkan terima kasih atas kesigapan jajaran kepolisian dalam menangani kasusnya.
“Saya merasa lega dan lebih aman setelah pelaku berhasil ditangkap,” ujar Sugiyanti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait