JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga menggunakan uang kredit ratusan miliar rupiah tidak sesuai tujuan awal. Dana pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta, yang seharusnya untuk modal kerja, justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
"Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," tegas Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Nilai kredit yang diselewengkan Iwan mencapai Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total pinjaman Sritex sebesar Rp3.588.650.808.028,57 dari beberapa bank pemerintah dan daerah hingga Oktober 2024. Rincian tagihan yang belum lunas termasuk Bank Jateng (Rp395 miliar), Bank BJB (Rp543 miliar), Bank DKI (Rp149 miliar), serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI (lebih dari Rp2,5 triliun).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait