SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Aksi seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) terhenti ketika aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo mendapati dirinya tengah mengisap sabu di kamar rumahnya, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (17/9/2025) dini hari. Ia langsung digelandang ke kantor polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Grogol.
“Saat penggerebekan, tersangka sedang menggunakan sabu. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (24/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 1 paket sabu seberat 1,37 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, isolasi plastik bening, plastik klip, serta gunting.
Dari hasil pemeriksaan, Nico mengaku mendapatkan sabu seharga Rp400.000 dari seorang pemasok berinisial Ridwan melalui transfer bank. Sebagian sabu dijual kembali seharga Rp300.000, sisanya ia konsumsi sendiri. Ridwan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, Nico dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ari.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait