NGAWI, iNewsSragen.id - Komisi I DPRD Ngawi melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), membahas isu seleksi perangkat desa Tirak kecamatan Kwadungan yang berbuah kontroversi, Selasa, (4/11).
RDP tertutup yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi.dan Wakil Ketua Heru Kusnindar ini untuk mendapatkan penjelasan dari Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Ngawi, Suyanto, dan Camat Kwadungan, Didik Hartanto tentang duduk perkara pelaksanaan seleksi perangkat desa Tirak pada Minggu, 26 Oktober 2025 yang lalu.
"Kita baru melakukan RDP dengan bagian hukum Pemkab Ngawi, DPMD, dan Camat Kwadungan terkait kasus pengisian lowongan perangkat desa Tirak, dimana banyak mendengar tentang permasalah mulai dari pendaftaran, pelaksanaan ujian, pemenang hingga posisi sekarang," kata Anas usai rapat diruang Komisi I.
Dalam pelaksanaan seleksi itu, ada tiga formasi yang diperebutkan yaitu sekertaris desa ( 20 orang ), kaur kesra ( 13 orang ) dan kaur pemerintahan ( 14 orang) peserta. Dari ketiga formasi tersebut, perebutan sekertaris desa-lah yang berbuah kontroversi hingga menimbulkan kegaduhan, baik di tengah masyarakat Ngawi maupun dunia maya melaui group medsos, terutama bagi warga desa Tirak.
Kontroversi masyarakat ini bermula ketika pemenang dari pelaksanaan seleksi tersebut dimenangkan oleh anak kepala desa Tirak yang disebut sebagai terpidana bebas bersyarat kasus narkoba.
Selain itu pemenang juga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) terbitan Polres Ngawi, dimana berbeda dengan peserta lain yang dikeluarkan oleh Kepolisian setingkat Sektor.
Fakta-fakta itu kemudian berkembang dan menjalar kepada isu-isu kejanggalan lain hingga mengarah kepada Peraturan Bupati ( Perbub ) Ngawi nomer 9 tahun 2018 dan nomor 103 tahun 2022 yang menjadi kitab panduan tata tertib seleksi.
"Setelah mendengar dari apa yang disampaikan, kita dari Komisi I menginginkan agar camat mengeluarkan sebuah rekomendasi yang tidak membuat permasalahan ini semakin keruh, mengingat semuanya memiliki potensi gugatan, karena itu kami harap (rekomendasi ) yang bisa lebih menenangkan dan lebih bisa diterima oleh masyarakat," harap Anas yang juga menyoroti.lemahnya pijakan aturan terutama Perbup.
"Karena ini kurang tegasnya aturan terkait status narapidana dalam pencaloan, kalau di Ngawi lebih di Perbup," pungkas Anas.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
