Pemkab Sragen Kaji Layanan Sedot Tinja Terjadwal untuk Dongkrak PAD

Joko Piroso
Armada transformasi layanan sedot tinja menjadi sistem terjadwal sebagai upaya peningkatan PAD.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sragen, tengah mengkaji transformasi sistem pengelolaan limbah domestik dari metode konvensional berbasis panggilan (on-call) menjadi sistem layanan terjadwal. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola sanitasi di wilayah Sragen.

Kepala UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) DPU Sragen, Dwi Eko, mengatakan perubahan sistem tersebut dinilai sangat krusial. Selama ini, layanan sedot tinja masih bergantung pada permintaan warga sehingga belum berjalan efektif dan merata.

“Saat ini layanan masih on-call dan belum terjadwal. Kami sedang mengkaji skema layanan terjadwal dengan beberapa opsi, salah satunya menjajaki kerja sama dengan PDAM seperti yang sudah diterapkan di Kota Solo,” ujar Dwi Eko.

Namun, rencana tersebut masih menghadapi kendala utama pada ketersediaan infrastruktur. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang ada saat ini dinilai tidak lagi memadai untuk menampung kebutuhan layanan. Selain melayani armada milik pemerintah daerah, IPLT tersebut juga menerima limbah dari tujuh jasa penyedotan swasta yang secara rutin menyetorkan retribusi pengolahan ke kas daerah.

Tak hanya kapasitas, kondisi fisik lokasi IPLT juga menjadi persoalan serius. Saat ini IPLT berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanggan yang posisinya berada di bawah timbunan sampah.

“Lokasi IPLT di TPA Tanggan sudah tertutup tumpukan sampah. Kondisi ini jelas menyulitkan operasional sekaligus pengembangan kapasitas ke depan,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka menengah hingga panjang, Pemkab Sragen berencana melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan IPLT di lokasi baru. Dwi Eko menyebutkan, Kabupaten Sragen masuk kategori daerah Kelas 3, sehingga memiliki peluang besar untuk memperoleh bantuan pembangunan fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum.

“Peluang mendapatkan DAK pusat sangat terbuka asalkan lahan sudah siap. Idealnya, untuk menjangkau wilayah Sragen yang luas, dibutuhkan minimal tiga titik IPLT. Saat ini kita baru memiliki satu,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Sragen mengoperasikan tiga unit truk tinja untuk melayani masyarakat. Biaya layanan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk jarak 0–10 kilometer, Rp275 ribu untuk jarak 10–20 kilometer, dan Rp300 ribu untuk jarak lebih dari 20 kilometer.

Tarif tersebut berlaku untuk satu kali penyedotan dengan volume maksimal 3 meter kubik, dengan perhitungan jarak diukur dari Alun-alun Sragen. Ke depan, sistem layanan terjadwal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kontribusi lebih optimal bagi PAD daerah.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network