SRAGEN, iNewsSragen.id – KUA-PPAS APBD Sragen 2027 diproyeksikan mengalami defisit Rp134,99 miliar, mencerminkan selisih antara rencana pendapatan dan belanja daerah.
Proyeksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sragen dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar), Selasa (13/10/2026). Laporan dibacakan juru bicara Banggar DPRD Sragen, Asita, S.E., legislator dari Partai Demokrat.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua DPRD Sragen sekaligus Ketua Banggar, Suparno, S.H., disebutkan bahwa pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula Rp2,262 triliun menjadi Rp2,119 triliun.
Pendapatan daerah berkurang Rp142,35 miliar sehingga nilai yang diproyeksikan dalam rancangan anggaran menjadi Rp2.119.924.714.541.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari semula Rp2.398.205.530.151 menjadi Rp2.254.921.267.351. Pengurangan belanja dalam rancangan tersebut mencapai Rp143.284.262.800.
Berdasarkan selisih antara pendapatan dan belanja, proyeksi defisit KUA-PPAS APBD Sragen 2027 tercatat sebesar Rp134.996.552.810. Dalam laporan Banggar, defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Laporan Banggar juga memuat sejumlah penyesuaian alokasi belanja. Di antaranya, anggaran dokumen perencanaan embung sebesar Rp100 juta dan kegiatan anggota DPRD sebesar Rp1,9 miliar.
Selain itu, terdapat alokasi untuk Paskibraka Kabupaten sebesar Rp33,3 juta. Anggaran sarana dan prasarana olahraga, turnamen, penyelenggaraan kegiatan, operasional Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta sejumlah belanja hibah tercatat sebesar Rp1,733 miliar.
Di sisi lain, laporan tersebut mencatat pengurangan belanja pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) sebesar Rp23 juta. Pengurangan juga dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebesar Rp19,801 juta.
Rincian tersebut menjadi bagian dari penyesuaian postur anggaran yang dibahas dalam penyusunan KUA-PPAS APBD Sragen 2027.
Rapat paripurna tersebut turut menjadi perhatian karena Bupati Sragen Sigit Pamungkas dan Wakil Bupati Suroto tidak hadir secara langsung. Pemerintah Kabupaten Sragen diwakili Sekretaris Daerah Hargiyanto.
Saat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan rapat, Hargiyanto menyatakan rapat tetap sah meskipun kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak hadir secara langsung.
“Ya tetap sah, diwakili Ketua TAPD,” kata Hargiyanto.
Pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD sebelum ditetapkan menjadi anggaran daerah. Karena itu, angka pendapatan, belanja, dan defisit yang tercantum dalam laporan tersebut masih merupakan proyeksi dalam rancangan anggaran 2027.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
