Curi Honda Beat di Banguntapan Bantul, Dua Pria Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah yang diduga terkait kasus pencurian di wilayah Jambidan, Banguntapan, Bantul.Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id – Polsek Banguntapan menangkap dua pria yang diduga mencuri Honda Beat di Jambidan, Bantul. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat kejadian itu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jambidan Lor, Duku, Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan. Sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban diketahui hilang saat diparkir di dalam garasi rumah.

“Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui telah hilang,” ujar Rita, Selasa (13/10/2026).

Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dengan kondisi setang tidak terkunci, sedangkan pintu gerbang rumah terbuka. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang sedang berpatroli menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara bersama warga.

Dalam penyisiran itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, pria tersebut berhasil diamankan bersama Honda Beat bernomor polisi AB 6025 GR yang diduga milik korban.

Pria berinisial AD (20), warga wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, selanjutnya dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga menangkap OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” kata Rita.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit Honda Beat warna merah tahun 2016 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network