SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang remaja berinisial MF (16) diduga menjadi korban kekerasan di SPBU Pertamina Sukowati, Jalan Sukowati Nomor 528, Sragen Wetan, Kabupaten Sragen, Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Sragen menahan dua orang yang diduga terlibat, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, perkara itu ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 18 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian.
“Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penanganan perkara, mengamankan barang bukti, serta menetapkan proses hukum terhadap dua orang yang diduga terlibat. Sementara itu, satu orang lainnya masih dicari,” kata Catur dalam konferensi pers.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika MF bersama kakaknya, RPA (24), berhenti di SPBU Sukowati sekitar pukul 02.25 WIB untuk mengisi bahan bakar, Minggu (18/10/2026) dini hari. Di lokasi yang sama, terdapat tiga laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
Salah seorang dari mereka kemudian menghampiri korban dan menanyakan apakah korban merupakan anggota kelompok perguruan silat tertentu. Orang tersebut juga menyinggung dugaan bahwa kelompok korban sebelumnya mengejar dirinya dan teman-temannya.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan laporan yang ditangani polisi, korban diduga ditarik dan dipukul menggunakan helm. Seorang lainnya diduga mengeluarkan celurit dan mengarahkannya kepada korban.
Korban juga diduga mengalami pemukulan menggunakan alat berbahan logam yang disebut knuckle. Dua pukulan dilaporkan mengenai bagian kanan kepala dan area sekitar mata kiri hingga menyebabkan memar serta benjolan.
Setelah kejadian, sejumlah orang meninggalkan lokasi dan kemudian kembali ke SPBU. Saat itu, lokasi sudah ramai oleh warga. Dua orang yang diduga terlibat selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit berbahan besi berwarna kuning dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan bergagang kayu, satu buah knuckle berwarna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Satu orang lainnya, berinisial KSP alias Glem Po, disebut masih dalam pencarian petugas. Polisi terus melakukan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan subsider Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Polres Sragen mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan kesalahpahaman dengan kekerasan. Warga juga diharapkan menjaga ketertiban di ruang publik dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
