Bikin Heboh! 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Nanang SN
Lokasi pabrik obat keras ilegal di Jl Indronoto No.12 Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Penggerebekan dua pabrik obat keras ilegal di Kartasura dan Gatak, Sukoharjo, oleh Polda Metro Jaya bikin heboh. Polisi menangkap 16 orang dan menyita jutaan butir obat.

Dua lokasi produksi obat keras ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (22/10/2026), lokasi pertama berada di Jalan Indronoto No. 12, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura. Lokasi kedua berada di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Namun, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kami bantu pengamanan terkait penindakan tersebut. Untuk perkara sepenuhnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Andika melalui pesan singkat.

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (21/10/2026). Dari dua lokasi itu, polisi menyita 7,8 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang siap diedarkan.

Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi pada 15 Oktober 2026. Rinciannya, 11 orang diamankan di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan operasional, produksi, pengemasan hingga pemasaran obat ilegal.

Terbongkar dari Pengiriman 650.000 Butir Tramadol

Pengungkapan jaringan ini bermula dari temuan Bea dan Cukai pada 7 Oktober 2026. Petugas menemukan 20 koli berisi 650.000 butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menelusuri jalur distribusi dan dokumen pengiriman hingga mengarah ke dua lokasi produksi di Sukoharjo.

Pabrik di Kartasura diduga memproduksi Tramadol, sedangkan lokasi di Gatak digunakan untuk memproduksi Trihexyphenidyl. Gudang di Wirogunan disebut berkedok usaha pembuatan kardus dan botol yang memiliki izin operasional resmi. Tempat tersebut disewa seorang warga Kabupaten Brebes berinisial D.

Sita 69 Ton Bahan Baku, Uang Rp9 Miliar

Selain jutaan butir obat siap edar, polisi menyita sekitar 69,27 ton bahan baku, termasuk 29 ton bahan padat dan 270 liter bahan cair. Bahan baku tersebut diperkirakan berpotensi menghasilkan hingga 492 juta butir tablet tambahan.

Barang bukti lainnya berupa mesin pencetak obat, peralatan pengemasan, kendaraan operasional, serta uang tunai senilai Rp9 miliar.

Berdasarkan penyelidikan awal, pabrik di Gatak diduga beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi pada Juli 2026. Jaringan tersebut ditaksir mampu meraup omzet hingga Rp3 miliar per hari.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network