Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabrakan Adu Banteng Truk dan Pick Up di Jalur Blora–Cepu, Tiga Orang Luka Serius
Advertisement . Scroll to see content

Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka

Minggu, 11 September 2022 | 17:31 WIB
  • author Sugiyanto
Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Wonosobo, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di simpang tiga Kretek Wonosobo, Sabtu (10/9/2022). Foto: Ist.

WONOSOBO, iNewsSragen.id - Sopir bus pariwisata dengan nomor polisi N 7944 US, Hardiyatna Adita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Wonosobo. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur satuan kepolisian dan perhubungan, Minggu (11/9/2022) sore.

“Berbagai penyelidikan di antaranya olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan empat puluh saksi hingga uji kelayakan kendaraan bus pariwisata,” kata Wakapolres Wonosobo, Kompol Andi Setyo Wibowo.

“Dari hasil kesimpulan, pengemudi dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa,” katanya.

Sementara Kasat Lantas Polres Wonosobo mengatakan, dari hasil pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Temanggung ditemukan fakta bus dalam kondisi normal dan laik jalan.

Dalam kasus ini, pengemudi bus pariwisata terancam pasal 310 ayat 2 atau ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi Sabtu (10/9) dini hari yang melibatkan lima kendaraan.

Bus pariwisata mengangkut rombongan wisatawan dari Probolinggo hendak menuju Dieng menabrak empat kendaraan lain di simpang tiga Kertek dan menewaskan tujuh orang.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut