SUKOHARJO,iNewsSragen.id- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Lutfi mengungkap keberhasilan jajarannya membongkar pabrik uang palsu (upal) berkedok percetakan di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kronologis pengungkapan kasus ini untuk di Jateng ada 4 kasus dengan 5 tersangka. Barang buktinya berupa upal siap edar senilai Rp1,260 miliar," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).
Diuraikan Kapolda, dari lima tersangka itu, masih ada tiga tersangka di Mesuji Lampung, kemudian di Jawa Barat dan di Jawa Timur juga ada, namun saat ini masih dalam perburuan untuk dilakukan penangkapan, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ini semua akan kami ungkap dan (yang masuk DPO) akan kami tangkap. Mereka merupakan jaringan dari kasus ini (upal yang diproduksi di Sukoharjo)," kata Kapolda.
Mengingat pabrik upal tersebut berada di Sukoharjo yang merupakan bagian wilayah hukum Polda Jateng, maka Lutfi berkomitmen membongkar kasus upal ini sampai tuntas hingga ke akar-akarnya.
Foto: iNews.id/Nanang SN
"Kenapa ini menjadi penting, karena di Sukoharjo ini upal itu diproduksi. Ini sangat luar biasa sekali," papar Kapolda.
Dituturkan Kapolda, pengungkapan kasus ini diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan pada 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka S, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.
"Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo," beber Lutfi.
Dari penangkapan beberapa pelaku tersebut, akhirnya berdasarkan hasil kerjasama jajaran Polri di wilayah hukum Polda Jateng, diketahui bahwa pabrik pembuatan upal tersebut berada di Sukoharjo.
"Adapun modus operandi para tersangka yang pasti adalah memproduksi upal. Tersangka dalam mengedarkan upal menggunakan perantara, atau marketing. Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan , kemudian ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli upal," ungkap Lutfi.
Tak hanya itu, para tersangka disebutkan Kapolda juga membelanjakan upal untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun dalam penjualan upal, para tersangka menggunakan perbandingan Rp 1 juta upal ditukar Rp300 ribu uang asli.
"Yang jelas, motif utama dari produksi upal ini mencari keuntungan di tengah-tengah kondisi perekonomian negara terkait krisis, dimana saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah, termasuk menjadi atensi kepolisian," tegasnya.
Foto: iNews.id/ Nanang SN
Dari pengungkapan kasus ini, sedikitnya lima tersangka pelaku berhasil diamankan, masing - masing adalah SU warga Semarang, R warga Klaten, S warga Banyumas, IM warga Sukoharjo (pemilik rumah percetakan, diduga juga merupakan otak pembuatan upal), dan JS warga Jakarta.
"Tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1)," sebut Kapolda.
Sebagai upaya pencegahan peredaran upal khususnya di Jateng, Kapolda menyatakan akan menggandeng unsur - unsur stakeholder terkait, di antaranya Bank Indonesia. Tujuannya mempersempit ruang para pelaku pengedar upal.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, sekiranya menjumpai uang yang diduga palsu, maka untuk mengetahuinya ada metodenya, yaitu 3D, dilihat, diterawang, dan diraba. Kalau menjumpai (dugaan) upal, segera laporkan ke petugas," tandas kapolda.
Editor : Joko Piroso