get app
inews
Aa Read Next : Gelar Seminar Nasional ‘Indonesia Youth Movement’, WIMNUS Gelorakan Semangat Wirausaha Remaja

Viral, Remaja Diduga Dikurung Dalam Ruang Teralis Besi Bibinya

Jum'at, 04 November 2022 | 16:48 WIB
header img
Video viral remaja diduga dikurung oleh bibinya di ruang teralis besi (ist)

MEDAN, iNewsSragen.id - Video viral yang seorang remaja berinisial RMS (17) diduga dikurung bibinya berinisial TS (58). Bahkan korban sempat berbicara dengan orang lewat, melalui jendela besi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Rudianto Silalahi mengatakan, diketahui jika RMS aslinya merupakan warga Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga.

"Polres Tebing Tinggi menggelar perkara kasus kekerasan terhadap anak ini, untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Rudianto Silalahi, Kamis (3/11/2022).

Aksi kekerasan ini rupanya sudah berlangsung dari tahun 2018. RMS saat itu pergi ke rumah TS di Tebingtinggi karena ibunya sudah meninggal. Sementara ayah korban sudah menikah lagi. TS merupakan bibi atau maktua korban.

Tiba di rumah TS, RMS minta diantarkan ke rumah maktuanya Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang. Namun TS mengatakan, jika Bandar Khalipah tak mau menampung korban.

TS pun menawarkan korban untuk tinggal dengannya. Di rumah TS, korban diminta mengepel, membersihkan barang dagangan hingga melayani pembeli di toko. Di tahun 2022, TS menuduh korban mencuri uang Rp300.000. 

"Korban tidak mengakuinya, sehingga membuat terlapor marah dan menyuruh RMS naik ke lantai dua rumah TS dengan mengunci pintu 'rolling door' terbuat dari besi," katanya. 

Dari hasil pengamatan kepolisian, ruangan tersebut terdiri atas dua kamar tidur, satu kamar mandi, sofa, televisi. Namun, jendela yang dilengkapi jerjak besi dan pintu 'rolling' besi pembatas ruangan tersebut.

Pada bulan Juli 2022, korban RMS sedang duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban mengatakan banyak masalah. Sebulan kemudian menulis surat kepada petugas PJKA.

"Perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, melanggar Pasal 778 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," kata Rudianto.

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://sumut.inews.id/berita/viral-remaja-tebingtinggi-diduga-dikurung-sang-bibi-cerita-ke-warga-lewat-jendela-besi/2

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut