KALABAHI, iNewsSragen.id – Bejat, seorang ayah mencabuli dan setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil di Kecamatan Mataru, Alor Nusa Tenggara Timur (NTT). Istri dan korban anak kandung mereka sendiri mendatangi Polsek Abad, Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD) untuk melaporkan kejadian ini.
Sungguh ironis perlakuan seorang ayah terhadap anak kandungnya bukannya dia melindungi dan menjaga kehormatan putri sulungnya itu, justru tega merampas masa depannya dengan melakukan kekerasan seks hingga diduga kekerasan fisik saat lampiaskan nafsu bejatnya.
Bunga (15) nama samaran sementara mengandung janin dengam usia kandungan 3 bulan, hasil kekerasan seks oleh terduga pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Ketika mendatangi Mapolsek Abad, Jumat (4/11/2022). didampingi ibunya untuk membuat laporan atas kejadian yang dialami mereka.
Kapolsek Abad IPTU Jeanne Sakalla SH, yang dihubungi lewat pesan singkat whatsapp membenarkan kejadian ini, korban bersama ibunya OM (35) datang ke Mapolsek melaporkan kejadian persetubuan oleh terduga pelaku yang tidak lain suaminya sendiri, yang menyebabkan korban atau putri sulung mereka hamil 3 bulan.
Kapolsek mengatakan, kejadian itu terjadi di Desa Lakatuli Kecamatan Mataru Kabupaten Alor, korban sementara kami ambil keterangan dan memurut korban dia mengalami kekerasan seks oleh pelaku sudah sejak masih umur 13 tahun. Karena takut dan selalu diancam pelaku dia tidak pernah mengadu perbuatan pelaku terhadap keluarga maupun ibunya, sampai ketahuan bentuk tubuhnya yang berubah sehingga baru mengaku ketika ditanya oleh ibunya bahwa dirinya sementara hamil ujarnya.
"Setiap kali dipaksa untuk hubungan badan dia (korban) selalu dipaksa, setelah melakukan diancam untuk tidak boleh menberitahukan pada siapapun, korban juga mengaku pernah sampai dicekik leher ketika menolak untuk tidak mau berhubungan badan dengan terduga pelaku, dan kekerasan seks ini sudah terjadi sejak dia masih umur 13 tahun" Katanya.
Kapolsek juga mengatakan, modusnya KM (45) adalah terduga pelaku selalu mengajak korban ke kebun dan dilokasi kebunnya itu, barulah terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya, dan aksi itu berulang kali kadang bisa siang dan malam dipaksa berhubungan intim hingga korban hamil, menurut pengakuan korban saat membuat laporan dan memberikan keterangan di Mapolsek.
"begitu mendapat informasi ini kami langsung turun TKP dan terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, kami akan segera limpahkan kasus ini ke Polres karna kami tidak punya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), ujarnya.
Terduga Pelaku KM dan istrinya OM yang adalah orangtua kandung korban sudah hidup bersama kurang lebih selama 20 tahun meskipun belum Sah menikah, dan Korban (bunga) merupakan anak sulung dari 6 bersaudara, memiliki 1 saudara laki laki yang 4 lainnya perempuan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso