get app
inews
Aa Read Next : Akibat Gempa Bumi, BPBD Garut Laporkan Dua Orang Alami Luka Ringan

Miris! Sering Mengamuk, Pemuda dengan Gangguan Jiwa di Garut Dipasung

Minggu, 06 November 2022 | 18:51 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial A (27), asal Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terpaksa dipasung keluarganya dalam ruangan kayu sempit berukuran 2x1,5 meter persegi.Foto.(Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNewsSragen.id – Sering mengamuk seorang pemuda berinisial A (27) asal Kampung Sawah Bera, Desa Tipar, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terpaksa dipasung keluarganya. Pemuda ini dipasung ibunya dalam suatu ruangan dari kayu berukuran 2x1,5 meter persegi karena khawatir membuat resah masyarakat akibat sering mengamuk.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cikelet, Mulyono YP, mengungkapkan A sering mengamuk lantaran mengidap gangguan kejiwaan. Menurut Mulyono, gangguan kejiwaan yang dialami A dimulai sejak remaja.

"Pemuda ini terganggu jiwanya saat remaja, ketika ia kelas III SMA, atau tiga bulan menjelang ujian akhir. Sangat disayangkan, A tak dapat menyelesaikan sekolahnya karena kejiwaannya terganggu," kata Mulyono kepada MNC Portal Indonesia, saat dihubungi Jumat (4/11/2022). 

A, lanjut Mulyono, merupakan korban dari perceraian orang tuanya. Sebab sejak ayah dan ibunya bercerai, A depresi hingga kondisi jiwanya terganggu.

"Tahun 2007 jiwanya terganggu karena depresi tersebut. A ini merupakan korban broken home," katanya.

Sejak saat itu, A pun sering menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat di Cisarua Bandung, dengan catatan sebanyak empat kali keluar masuk. Namun karena kondisi keluarga yang berasal dari kalangan tak mampu, semua pengobatan tersebut menjadi sia-sia hingga A tak kunjung sembuh.

"Selama proses pengobatan tersebut, kami bersama pemerintah melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, telah berupaya semaksimal mungkin. Tapi rupanya ada kendala, sebab selama dirawat di RSJ, perawatan paling lama hanya tiga minggu saja untuk selanjutnya pulang dan dirawat keluarga," katanya.

Sepulang dari RSJ, A sempat tinggal bersama keluarga kembali di rumah seperti biasanya. Akan tetapi, karena berbagai hal pengobatannya menjadi sulit dan penyakit gangguan kejiwaannya kambuh kembali.

"Dalam perawatan oleh keluarga, pasien ODGJ harus berobat jalan ke puskesmas karena obat tersedia di sana. Namun karena jarak jalan dari rumah ke puskesmas cukup jauh, yakni sekira 12 km, dan terjalnya medan, keluarga kesulitan untuk membawanya berobat," ungkapnya.

Keadaan ini membuat pemulihan kondisi A tersendat. Hingga ia pun harus dibawa berulang kali ke RSJ karena tak sembuh-sembuh.

"Sempat waktu tinggal di rumah itu, ia ngamuk-ngamuk kembali, membuat warga resah hingga pernah mengajak ibunya bersetubuh. Makanya keluarganya terpaksa memasungnya," katanya.

Mulyono menegaskan, perawatan dan pengobatan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) mesti dilakukan dengan tepat.

"ODGJ jangan sampai terlambat minum obat, selain itu keluarga yang memiliki ODGJ harus memperlakukannya seperti anak-anak, tidak boleh tersinggung," jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini telah kembali menurunkan tim dari instansi terkait untuk dapat menangani pengobatan terhadap A. Rencananya, pemuda yang lahir pada 18 Juli 2005 itu akan kembali dibawa ke RSJ.

"Alhamdulillah karena sudah tercatat di BPJS, semua pengobatan yang ia dapatkan sepenuhnya gratis. Kali ini kami akan membawanya ke RSJ dr H Marzoeki Mahdi di Bogor. Assesment terhadapnya telah dilakukan, tinggal menunggu kabar adanya tempat kosong di RSJ Bogor sana," ucapnya.

A, kata Mulyono, nantinya tidak akan langsung pulang ke rumahnya di Cikelet, Garut, usai dirawat di Bogor. Pemuda ini selanjutnya akan menjalani perawatan lanjutan sekaligus mendapat pelatihan di Sentra Wyata Guna Bandung.

"Semua pihak sangat peduli dengan menurunkan timnya, seperti dari dinas kesehatan, petugas kesehatan jiwa, kepala desa, dinas sosial, dan tim dari Sentra Wyata Guna Bandung. Saya berharap penanganan terhadap A dapat segera dilakukan," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga ODGJ, untuk segera melapor ke pihak terkait agar mendapatkan penanganan terbaik.

"Menurut undang-undang, tidak boleh ada lagi ODGJ yang dipasung, bisa memperburuk kondisinya. Segera laporkan pada pihak terkait, karena ODGJ mesti mendapat penanganan yang tepat," ujar Mulyono. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut