MATARAM, iNewsSragen.id - Sebanyak lima mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga terlibat peredaran narkoba. Kelimanya ditangkap di kamar kos wilayah Pagutan, Kamis (2/12/2022).
"Mereka ditangkap Kamis (1/12/2022) malam. Jadi, pemeriksaan sekarang masih berlanjut," ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (1/12/2022).
Lima remaja itu berinisial DA, BB, dan tiga di antaranya perempuan berinisial NM, AS, LA. Mereka asal Pulau Sumbawa yang masih berstatus mahasiswa.
Pemeriksaan penyidik mengarah pada dugaan pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dugaan pidana tersebut sesuai barang bukti sitaan dari penangkapan.
"Barang buktinya 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 12,7 gram. Itu ditemukan dalam tas," ujarnya.
Editor : Joko Piroso