get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Masa Tenang, Muncul APK Ajakan Coblos Kolom Kosong di Pilbup Sukoharjo

ASN Diperbolehkan Jadi Anggota Panwaslu 2024, Sekda Sukoharjo Terbitkan SE

Minggu, 11 Desember 2022 | 19:22 WIB
header img
Dokumentasi upacara apel ASN Kabupaten Sukoharjo dalam peringatan HUT Korpri tahun 2022. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024

Para abdi negara itu bisa terlibat secara langsung dengan menjadi anggota Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu), baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa dengan sejumlah persyaratan. Salah satunya harus mendapat izin atasan.

Terkait hal itu, Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) melalui Surat Edaran (SE) yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo, menyatakan, bagi ASN yang menjadi anggota/komisoner pada Panwaslu yang bersifat Ad Hoc akan diberhentikan sementara. 

Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam SE Sekda bernomor 800/5077/2022, tertanggal 21 Nopember 2022, yang ditujukan kepada Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, Lurah, Kepala SMP Negeri di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. 

"Bentuknya baru surat edaran, itu baru pedoman," kata Widodo saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Minggu (11/12/2022).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut