SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebuah jembatan diatas aliran Kali Jenes dan deretan bangunan di dekatnya, tepatnya masuk wilayah Mendungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro, yang mengaku prihatin atas pembiaran dugaan pelanggaran yang berpotensi besar memicu bencana banjir akibat penyempitan sungai.
"Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain," kata Kusumo, Senin (6/3/2023).
Keperluan lain dimaksud, lanjutnya, adalah pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.
"Jadi yang perlu dipahami dari Permen PUPR itu adalah bangunan untuk masyarakat umum, bukan pribadi," tegas Kusumo
Oleh karenanya, Kusumo atas nama LAPAAN RI meminta kepada Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti Balai Besar Sungai Wilayah Bengawan Solo (BWSBS) segera turun tangan sebelum terlambat terjadi bencana.
"DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah disitu. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab dipinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu milik PT. KAI," ujarnya.
Kusumo khawatir, apabila pihak yang berwenang tidak segera bertindak, maka disinyalir kedepannya akan terjadi lagi penyerobotan-penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus, dan pelanggaran lingkungan.
"Yang jelas, penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar tidak hanya di wilayah Sukoharjo saja, tapi juga wilayah Kota Solo. Kali Jenes ini kan mengalir sampai Bengawan Solo. Maka ketika hujan deras melanda, Solo juga ikut terdampak banjir misalnya di wilayah Kecamatan Laweyan," paparnya.
Untuk memastikan adanya pelanggaran, Kusumo melalui LAPAAN RI akan melakukan investigasi lebih mendalam sekaligus mendata bangunan-bangunan yang berada di atas sungai atau sempadan yang ada di wilayah Sukoharjo. Bahkan juga akan bersurat ke BBWS agar melakukan langkah lebih lanjut.
Terpisah, Kepala BPBD Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo, saat diminta tanggapannya terkait bangunan di sempadan dan diatas sungai menyatakan, bahwa idealnya tidak boleh.
"Idealnya memang tidak ada bangunan diatas sungai. Tapi itu semua bukan wewenang kami jika berhubungan dengan IMB dan sertifikat kepemilikan tanah," kata Ariyanto.
Meskipun begitu terkait penyempitan sungai, Ariyanto menyatakan akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BBWSBS.
Sementara Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Atmojo saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk diminta tanggapannya, belum bisa tersambung.
Editor : Joko Piroso