get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa September Hitam di Kartasura, Massa Gelar Orasi Hingga Malam Hari

Bupati Sukoharjo Serahkan Santunan Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesannya

Rabu, 08 Maret 2023 | 14:32 WIB
header img
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang merupakan warga Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idWarga Sukoharjo yang merupakan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima klaim santunan sebesar Rp516 juta  melalui Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Dalam keterangannya, Bupati meminta dengan diserahkan klaim untuk penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan supaya dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Harapan kami yang mendapat santunan dapat di manfaatkan dengan baik, untuk anak yang mendapatkan beasiswa di gunakan sekolah sampai dengan perguruan tinggi," kata Bupati pada, Rabu (8/3/2023)

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menjamin/melindungi warga Sukoharjo yang bekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Tonny WK menyampaikan, pihaknya mengajak semua perangkat desa, pelaku usaha dan semua masyarakat pekerja untuk ikut dalam program BPJAMSOSTEK demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja, terutama bagi para pelaku usaha rentan atau berisiko.

Bagi penerima upah, pimpinan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya baik BOD, BOC, mitra, tenaga kerja training dan magang ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini sebagai wujud pengalihan semua resiko yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemberi kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Dengan adanya perlindungan sosial, maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman, pelaku usaha/pemberi kerja juga merasa nyaman dalam meningkatkan produktivitas usahanya, sebab jika ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.

Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Untuk memudahkan peserta BPJAMSOSTEK juga sudah memiliki layanan digital berupa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)," imbuhnya.

Sementara, Mira Arista salah satu ahli waris penerima santunan mengucapkan terima kasih atas pemberian santunan Jaminan Kematian dan  beasiswa bagi anaknya.

"Untuk JKm akan ditabung guna kebutuhan anak dan usaha kecil-kecilan. Sedangkan untuk kami sekarang tidak perlu memikirkan biaya anak untuk sekolah karena sudah ada beasiswa dari BPJamsostek" pungkas Mira.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut