get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Pastikan Anggota Zero Narkoba, Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan

Senin, 20 Maret 2023 | 23:14 WIB
header img
Tes urine acak dadakan kepada anggota Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sukoharjo menggelar tes urine dadakan kepada anggota Polres, Senin (20/3/2023).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan personel Polres Sukoharjo tidak ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasi Propam AKP Agus Suyanto, mengatakan bahwa pelaksanaan tes urine ini sebagai upaya pengawasan internal.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri maupun ASN di lingkungan Polres Sukoharjo.

Setelah pelaksanaan apel pagi, sebanyak 50 personel Polres Sukoharjo dipilih secara acak untuk mengikuti tes urine tersebut. Untuk mendukung operasi penegakkan tata tertib dan disiplin anggota tersebut, Propam Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Urkes Polres Sukoharjo.

AKP Agus mengungkapkan, hasil pemeriksaan tes urine secara dadakan tersebut menyatakan seluruhnya negatif dari narkoba. 

“Alhamdulillah dari hasil pengecekan didapati bahwa 50 anggota yang dipilih secara acak menunjukkan negatif narkoba,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, tes urine acak dilakukan sebagai upaya pengawasan internal untuk mencapai anggota zero dari narkoba. Serta untuk mencegah pelanggaran personel dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan Gaktiblin ini merupakan kegiatan rutin. Karena sebelum mendisiplinkan masyarakat, maka kita wajib mendisiplinkan internal kami terlebih dahulu,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut