get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo: Janji Utamakan Kepentingan Rakyat, Termasuk yang Tak Pilih di Pilpres 2024

Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Sejumlah Murid, Ini Reaksi Keras Gibran

Minggu, 26 Maret 2023 | 09:41 WIB
header img
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNewsSragen.idReaksi keras Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum pelatih (soubum) Taekwondo di Solo.

Gibran meminta agar sanggar Taekwondo tempat oknum berinisial DS (44) tersebut ditutup sementara.  "Idealnya ditutup dulu sampai ada musyawarah kota, saya juga sudah bilang ke Master Alex (Ketua Pengprov Taekwondo Jateng) bahwa keadaan seperti ini,” kata Gibran, Jumat (24/3/2023).

Gibran meminta agar segera dipilih Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru. Sebab oknum ini juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia (TI) Solo. 

"Segera dipilih ketua yang baru. Anak-anak latihan nggak bisa dihentikan, kompetisi harus jalan, anak-anaknya potensi semua. Korban akan kami dampingi penuh, tanggung jawabku," ujarnya.

Gibran mengaku sudah pernah bertemu dengan DS dan tidak menaruh curiga sama sekali.

"Nggak ada sama sekali kecurigaan, seperti orang biasa, ya kaget," katanya. 

Sebelumnya, seorang oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo berinisial DS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Ada tiga anak laki-laki yang diduga menjadi korban.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini ada tiga orang korban berinisil A, D dan K yang semuanya masih di bawah umur. 

DS ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar 23.00 WIB di rumahnya di Kratonan, Serengan, Kota Solo. Dari hasil pemeriksaan, modus yag digunakan adalah mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional, memanfaatkan status soubum/guru-murid, bentuk tes kepatuhan, dan membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa.

Yang bersangkutan selanjutnya dijerat pasal pencabulan dalam UU Nomor 23 tahun 2002, pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Oknum Pelatih Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Sejumlah Murid, Ini Reaksi Gibran

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut