get app
inews
Aa Read Next : Transaksi Miras Dipinggir Jalan, 2 Warga Solo Terciduk Patroli Polisi

Edarkan Petasan di Sukoharjo, Seorang Pemuda Warga Solo Diamankan Polisi

Senin, 27 Maret 2023 | 19:01 WIB
header img
AS warga Solo tersangka pengedar petasan di Solo Baru, Sukoharjo.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Jebres, Kota Solo, diamankan anggota Polsek Grogol Polres Sukoharjo lantaran kedapatan mengedarkan petasan secara ilegal.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menerangkan, AS diamankan berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas melihat AS membawa sebuah dus yang mencurigakan.

"Melihat pemuda (AS-Red) tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata yang bersangkutan tengah mengedarkan petasan secara ilegal," kata Kapolres , Senin (27/3/2023).

Atas temuan peredaran petasan ilegal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek.

"Setelah diamankan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa dirumah AS masih tersimpan tiga dus berisikan petasan," ungkapnya.

Barang bukti 4 dus berisi petasan siap edar yang disita Polisi dari tangan AS.Foto:iNews/Istimewa

Berdasarkan keterangan AS saat ditanya petugas, ia mengaku mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga setiap dus Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, dan berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, AS dalam kasus ini dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut