SRAGEN, iNewsSragen.id – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jawa Tengah melakukan Eksekusi pada 11 rumah yang dibangun pengembang. Langkah eksekusi tersebut lantaran pihak pengusaha perumahan dinilai tidak membayar hutang pada rekannya terkait material bangunan.
Menurut pantauan iNewsSragen.id dilapangan, eksekusi dilakukan di salah satu perumahan di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang pada Kamis (13/4) pagi. Dalam kesempatan tersebut hadir kuasa hukum pemohon eksekusi, Kuasa hukum termohon eksekusi dan Juru sita PN Sragen.
Pemohon eksekusi Agus Prasetyo melalui Kuasa hukumnya yakni Budiman Wisnu Darmojo menyampaikan eksekusi ini bisa dibilang pertama kali di Sragen.
”Awalnya ada kerjasama dalam pembangunan rumah ini pada 2019. Hingga ada gugatan tahun 2022, ada yang belum terbayarkan di klien kami. Beliau mempunyai toko bangunan yang menyuplai pembangunan rumah ini,” katanya.
Nilai hutang pada kliennya yakni sekitar Rp 900 jutaan. Dia mengklaim sama sekali belum diangsur sejak kerjasama 2019. Pihaknya mengajukan penyitaan pada Januari lalu. ”Ada masalah wanprestasi pembayaran material. Maka kita ajukan ke PN Sragen untuk menyita Unitnya, Agar hak klien kami terpenuhi,” jelasnya.
Dia menyampaikan 11 unit tersebut, ada 2 yang sudah diapraisal. ”Jadi 11 unit ini sebanding dengan nilai utang sekitar Rp 900 juta ini,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Pengembang Puji Wiyono mengatakan, penyitaan tersebut cukup keberatan. Selama masih bisa dilakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu pihaknya keberatan pemasangan papan tanda penyitaan. ”Sebenarnya cukup kertas di tempel saja.,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan masih berupaya melakukan upaya damai dan kekeluargaan. Namun jika tidak ada titik temu, akan melakukan upaya perlawanan hukum.
Dia mengklaim bahwa pinjaman tersebut sebenarnya utang piutang pribadi antara Hadi Indarto dan Agus Prasetyo, pungkas Puji.
Editor : Joko Piroso