SEMARANG,iNewsSragen.id - Berkaca dari berbagai kejadian hingga merenggut korban jiwa, Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan mercon saat merayakan lebaran.
Ledakan mercon dinilai amat membahayakan serta mengganggu ketentraman lingkungan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.
“Untuk itu dihimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan, sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Resikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” kata Iqbal pada, Kamis (20/4/2023)
Ia juga menambahkan, sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon.
"Bapak Kapolda tidak bangga bisa menangkap puluhan orang, upaya edukasi terus dilakukan namun polisi memastikan akan tegas memproses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon atau petasan," ujarnya.
Menyinggung malam takbiran dan pelaksanaan sholai Idul Fitri serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Iqbal menjelaskan bahwa Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyarakat. Saat ini ribuan personel sudah turun di lapangan.
“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya
Meski begitu, Iqbal menghimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati dan khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid, mushola atau bersama dengan keluarga di rumah
“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan dan bila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti. Selamat merayakan Idul Fitri 1444 H Mohon maaf lahir dan Batin,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso