get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaktian Sultan Agung, Bisa Pergi Secepat Kilat Sujud di Makkah Setiap Hari Jumat

Soal Sri Mulyani Tetapkan Tiket Rp4.000-Rp15 Ribu, BPOB: Bukan Tarif Masuk Candi Borobudur

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:47 WIB
header img
kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.Foto:Dok BPOB/Istimewa

JOGJAKARTA, iNewsSragen.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur.

Hal Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin mengatakan, tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.

"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya," kata Agustin, Kamis (4/5/2023).

Yang dimaksud Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektar. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan.

Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi Zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.

"Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," ujarnya.

Tiket masuk ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.

Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya.

Agustin menambahkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi Pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut