get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Tragis, Kereta Api Melaju dengan Kecepatan Tinggi Hantam Minibus 2 Tewas

Terdakwa Kasus Penganiaya Santri di Sragen Divonis 6 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Mei 2023 | 23:46 WIB
header img
Persidangan agenda putusan atas kasus penganiayaan santri yang berujung kematian digelar di PN Sragen, Jumat (5/5/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idSidang putusan kasus santri asal Ngawi yang tewas di Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Jumat (5/5/2023).

Majelis hakim menyatakan terdakwa MH (17) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak.

Putusan yang dibacakan hakim ketua, Nova Laura memutuskan MH divonis 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada anak MH dengan pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo, dan pidana denda sejumlah Rp50 juta diganti dengan pelatihan kerja 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Kutoarjo," ujar majelis hakim.

Putusan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang dibacakan pada Kamis (4/5/2023).

Dimana sebelumnya MH dituntut 5 tahun penjara dan pidana Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, penasehat hukum korban, yang merupakan delegasi 911 Hotman Paris Dhea Zaskia mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim karena telah membuat keputusan diatas tuntutan.

"Terimakasih kepada majelis hakim, karena putusan diatas tuntutan walaupun tidak pada hukuman maksimal," ujarnya, Jumat (5/5/2023). Ancaman hukuman maksimal dalam kasus anak itu, kata Dhea A, mestinya 7,5 tahun penjara.

“Kami minta kepolisian menindaklanjuti laporan kami atas indikasi provokator dan pihak lain,” pungkas Dhea.

Pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto, saat ditemui wartawan seusai sidang mengatakan, tuntutannya kan lima tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan. Kemudian dalam putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memutuskan vonis di atas tuntutan, yakni enam tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Iwan, Jumat siang.

Iwan menjelaskan, sidang kasus anak itu biasanya cepat tetapi karena ada jeda libur Lebaran jadinya berjalan 15 hari. Sidang berjalan lima kali. Dia mengatakan pihak JPU maupun penasihat masih pikir-pikir atas vonis tersebut karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap.

MH akan menjalani hukumannya di LP khusus anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo .”Fakta persidangan yang berlangsung ada pihak lain yang terlibat. Pihak kuasa hukum korban sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Dia mengatakan ini sidang kasus anak pertama di 2023. Selama proses penyidikan polisi tidak menahan MH, begitu juga saat dilimpahkan ke Kejari Sragen. Kemudian oleh majelis hakim baru MH ditahan di yayasan yang ada di Tanon, Sragen, ujarnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Saryoko mengatakan, menghormati putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan. Dia menjelaskan putusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta-fakta di persidangan. Saryoko selaku penasihat hukum anak yang ditunjuk majelis hakim sudah menyampaikan kepada terdakwa agar pikir-pikir.

“Kalau nanti berkoordinasi dengan saya maka akan ada upaya hukum banding. Kalau orangtua anak tidak koordinasi dengan kami maka kasus selesai,” katanya.

Saryoko menambahkan, sesuai majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menganiaya korban bernama Daffa Wasif Waluyo hingga meninggal terbukti melanggar  Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut