KENDARI, iNewsSragen.id - Setubuhi bini orang dan digerebek suami sah di kamar hotel Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam. Begini nasib oknum anggota polisi yang nekat berselingkuh dengan wanita bersuami.
Perselingkuhan antara seorang anggota polisi dengan wanita yang telah bersuami, menggemparkan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Perselingkuhan tersebut terungkap, setelah pasangan selingkuh itu digerebek di kamar hotel.
Anggota polisi yang tertangkap bersetubuh dengan wanita selingkuhan tersebut, diketahui berinisial Bripka DM anggota Provos Polda Sulawesi Tenggara. Sementara wanita selingkuhan Bripka DM, diketahui berinisial NR.
Saat ini Bripka DM harus menjalani penahanan selama 30 hari, untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan Ditpropam Polda Sulawesi Tenggara, terkait kasus perselingkuhan yang menjeratnya.
Pasangan selingkuh Bripka DM dan NR tersebut, digerebek oleh suami NR, berinisial DS. Saat digerebek, pasangan selingkuh tersebut dalam kondisi tidak mengenakan sehelai baju karena tengah bersetubuh.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan, Bripka DM tengah menjalani pemeriksaan serta penahanan selama 30 hari ke depan. Nantinya dia akan menjalani sidang kode etik profesi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap NR. Wanita bersuami ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Kasus perselingkuhan ini terungkap, setelah suami NR melakukan penggerebekan di kamar hotel," ujar Ferry.
Editor : Sugiyanto