MAMUJU, iNewsSragen.id - Polisi berhasil membongkar prostitusi online yang terjadi di Mamuju. 4 orang mucikari berinisial RS, P, I merupakan laki-laki, dan seorang perempuan berinisial A berusia 17 tahun, ditangkap.
Kasi Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan menuturkan, tersangka menawarkan korban kepada pengguna jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial dengan tarif Rp600 ribu.
"Korban R berusia 23 Tahun sementara korban V masih berusia 16 Tahun. Tersangka menawarkan jasa prostitusi online sejak tahun 2022," ungkap Kombes Syamsu Ridwan saat konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar. Kamis (15/6/2023).
Pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama dengan korban disalah satu wisma di Kota Mamuju.
"Karena memperdagangkan orang dan atau Anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui Media elektronik," jelasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulbar. Polisi pun masih mendalami lebih jauh kasus tersebut.
"Pelaku diancam 15 tahun penjara," tutupnya.
Editor : Sugiyanto